Gubernur Lampung Akan Tutup Tol, Perjalanan Mudik Dari Palembang ke Lampung Terpaksa Lewat Jalintim

Gubernur Lampung Tutup Jalan Tol, Perjalanan Mudik Dari Palembang ke Lampung Terpaksa Lewat Jalintim

Winando Davinchi/ TRIBUNSUMSEL.COM
Kendaraan di Jalan Tol Palembang-Lampung KM 280, Kamis (6/6/2019) petang. 

Luhut juga menjelaskan, selama larangan mudik tidak boleh ada masyarakat yang keluar masuk Jabodetabek.

Hanya kendaraan yang membawa logistik yang diperbolehkan keluar dan masuk Jabodetabek.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi kepada mereka yang masih nekat mudik.

Budi mengatakan, sanksi yang diberikan bisa mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Diketahui, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi diatur pada pasal 93.

Berikut bunyinya: 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.

Selain sanksi, Budi mengatakan Ditjen Hubdar Kemenhub juga menyiapkan sejumlah regulasi terkait larangan mudik.

Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Sebab, angkutan barang atau logistik akan tetap beroperasi. (tribunlampung.co.id/byu/tribun network/fik/har/dod)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gubernur Lampung Akan Tutup Jalan Tol Lampung Selama Larangan Mudik Diberlakukan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved