Kabar Baik PT PLN Bakal Beri Diskon Pelanggan Listrik Daya 1.300 VA dan 900 VA Nonsubsidi.

Kabar baik, saat ini PT PLN (Persero) beri diskon untuk pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA dan 900 VA Nonsubsidi.

Editor: Moch Krisna
DOK. Humas PLN
Petugas PLN mengecek meteran listrik warga 

"Mohon maaf token kompensasi Anda belum tersedia dan akan dipebaharui secara bertahap paling lambat 11 April 2020," balas PLN.

Arwani mengaku sudah kembali mencoba mengklaim token gratis sampai dengan Rabu (8/4/2020) sore, namun balasan PLN masih sama.

Untuk diketahui, Kebijakan listrik gratis selama 3 bulan telah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. 

Perppu ini berisi mengenai pemberian keringanan pembayaran listrik bagi pengguna listrik dengan daya 450VA dan 900VA bersubsidi.  

Adapun, listrik yang akan digratiskan terhitung dari bulan April, Mei, dan Juni 2020. 

Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pelanggan yang bisa mendapat keringanan ini adalah masyarakat miskin yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Sebanyak 24 juta pengguna listrik 450 VA akan dibebaskan sepenuhnya dari biaya tagihan listrik selama 3 bulan, terhitung untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Selain itu 7 juta pelanggan listrik PLN 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa subsidi 50 persen untuk biaya di 3 bulan yang sama.

Klaim token gratis dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui chat whatsapp ke nomor 08122-123-123 atau melalui website resmi PLN, yaitu pln.co.id. 

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN

1. Cara klaim via layanan.pln.co.id

Tampilan website PLN www.pln.co.id untuk mendapatkan token listrik gratis, stimulus dampak Virus Corona (Covid-19). (www.pln.co.id)

- Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

- Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

- Pelanggan tinggal memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Tampilan website PLN www.pln.co.id untuk mendapatkan token listrik gratis, stimulus dampak Virus Corona (COVID-19). (www.pln.co.id)

Apabila cara klaim dengan Whatsapp sudah kembali bisa digunakan, anda dapat menggunakan langkah-langkah berikut: 

2. Cara klaim via WhatsApp 08122-123-123:

- Buka aplikasi WhatsApp.

- Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
Token gratis akan muncul.

- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

- Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

3. Cara dapat token listrik gratis

Setelah mendapat token listrik gratis, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik gratis yang kamu dapatkan

- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.

- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil

- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, nantinya saldo akan masuk secara otomatis. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diskon Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA Setelah Token Listrik Gratis PLN 450 VA Dibahas Dirut, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/20/diskon-pelanggan-1300-va-dan-900-va-setelah-token-listrik-gratis-pln-450-va-dibahas-dirut?

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kabar Gembira, PT PLN Beri Diskon untuk Pelanggan 1.300 & 900 VA, Simak Penjelasannya, https://manado.tribunnews.com/2020/04/20/kabar-gembira-pt-pln-beri-diskon-untuk-pelanggan-1300-900-va-simak-penjelasannya?page=all.

Editor: Bravi Pangajouw

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved