Korupsi Muaraenim

Jaksa KPK Bakal tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Muaraenim, Siapa Tersangka Itu?

Jaksa Penuntut Umum KPK sudah membidik 2 tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa kasus suap proyek, bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara. 

Tak hanya itu, sebanyak 25 anggota DPRD Muara Enim juga dikatakan turut menerima aliran suap.

Berikut nama 25 anggota DPRD Muara Enim yang disebut A.Elfin Mz Muchtar menerima aliran dana suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.

1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg.

2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg

3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg

4. Darain 200 juta

5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg

6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg

7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019)

8. Mardalena 200 juta sebelum pileg

9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg

10. Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg

11. Mardiansyah 200 juta sesudah pileg

12. Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg

13. Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved