Korupsi Muaraenim

Jaksa KPK Bakal tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Muaraenim, Siapa Tersangka Itu?

Jaksa Penuntut Umum KPK sudah membidik 2 tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa kasus suap proyek, bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK sudah membidik 2 tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Hal ini tertuang dalam tuntutan terdakwa Ahmad Yani sebagaimana terdapat dalam sprindik JPU KPK terlampir no. Sprin.dik/22/DIK.00/03/2020 dan Sprin.dik/23/DIK.00/03/2020.

Diwawancarai melalui sambungan telepon setelah persidangan, JPU KPK Roy Riyadi membenarkan akan ada 2 tersangka baru dalam perkara ini.

Namun Roy masih enggan menyebut secara pasti siapa saja 2 orang tersebut.

"Memang akan ada penetapan 2 tersangka baru. Tapi siapa saja orangnya, biar jubir saja yang bicara," ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Seperti diketahui, selain Bupati Muara Enim Ahmad Yani ada sejumlah nama pejabat di kabupaten Muara Enim yang santer disebut turut menerima aliran dana fee dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang kini telah ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara ini.

Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp.130 miliar.

Dalam dakwaan dikatakan bahwa terdakwa Ahmad Yani sepakat menerima komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut.

Sedangkan 5% lagi diterima oleh sejumlah pejabat lain di Muara Enim.

Sebut saja nama Juarsah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati dan sekarang Plt bupati Muara Enim.

Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV pada 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Serta Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Adapula A.Elfin MZ Muchtar yang merupakan PPK sekaligus Kabid Jembatan dan Jalan PUPR Kabupaten Muara Enim.

Elfin telah ditangkap dan kini masih menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Palembang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved