Dari 38.822 Narapidana Dibebaskan Melalui Program Asimilasi, 27 Napi Diantaranya Kembali Berulah

Dari 38.822 Narapidana Dibebaskan Melalui Program Asimilasi, 27 Napi Diantaranya Kembali Berulah

Kolase wiken.id
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 27 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi untuk mencegah corona berulah kembali atau melakukan kejahatan.

Dari 27 orang tersebut polisi juga sudah mengmabil tindakan tegas.

Sebanyak 27 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan kejahatan.

“Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan,” ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Kejahatan yang dilakukan para napi tersebut didominasi tindak pidana pencurian. Namun, Listyo menuturkan, ada pula napi yang terjerat kasus pelecehan seksual.

“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan curas (pencurian dengan kekerasan) serta satu pelecehan seksual,” tuturnya.

Sebelumnya, ada 13 narapidana yang ditangkap karena melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.

“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).

Menurut Argo, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), RT/RW, hingga lurah untuk mengawasi para narapidana tersebut.

Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 27 Napi yang Bebas Lewat Asimilasi Covid-19 Kembali Lakukan Kejahatan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved