PSBB Palembang
Apabila PSBB Palembang Disetujui, Hanya Apotek dan Tempat-tempat Ini Boleh Buka
Apabila usulan PSBB Palembang ini disetujui, maka pengawasan terhadap aktivitas masyarakat akan diperketat mengikuti aturan pelaksanaan PSBB
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang berencana mengambil langkah penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Usulan pun telah disampaikan kepada Gubernur dan Kementerian Kesehatan.
Apabila usulan PSBB Palembang ini disetujui, maka pengawasan terhadap aktivitas masyarakat akan diperketat mengikuti aturan pelaksanaan PSBB.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, selama penerapan PSBB hanya beberapa kelompok usaha yang hanya diperbolehkan buka selama penerapan kebijakan tersebut.
Poin pelaksanaan PSBB mengacu pada peraturan dari Kementerian Kesehatan.
"Seperti, rumah makan, warung sembako, pasar yang menjual kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat, apotek, dan swalayan/supermarket. Namun dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya
"Sedangkan selain itu, kami berharap untuk tutup sementara sampai batas waktu yang ditentukan, khusus untuk rumah makan hanya diperboleh menjual makanannya dengan sistem take away bukan makan di tempat," tambah Fitri, Selasa (21/4/2020).
• Rencana PSBB Palembang: Inilah Aturan Lengkap Mana Boleh Mana Tidak Selama PSBB
Fitri sangat mengharapkan peran serta masyarakat, karena penerapan PSBB tersebut sangat berdampak besar memutus penyebaran Covid-19.
"Kalau ini tidak diikuti masyarakat percuma saja penerapan PSBB," ujarnya.
Saat ini, satuan gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 seperti pihak Satpol PP, TNI, Polri masih terus melakukan penyisiran untuk memantau bila terdapat aktifitas kerumunan massa lebih dari lima orang maka akan terpaksa dibubarkan.
"Kita sifatnya lebih mengedepankan sosialisasi dahulu ke masyarakat terutama terkait bahaya penyebaran covid. Kita sangat harap masyarakat mematuhi instruksi dari Pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, dalam rapat lanjutan Persiapan Penerapan PSBB di Palembang, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat Keputusan terhadap penegasan tugas masing-masing anggota gugus percepatan penanganan Covid-19.
Mengingat kasus yang terkonfirmasi positif di Kota Palembang kini jumlahnya sudah mencapai 54 kasus.
• Cek Fakta: Beredar Foto Polisi di JM Palembang Bawa Rotan Bak di India, Benar Atau Fakta?
"Kami menandatangani ditujukkan gugus tugas supaya penanganan covid-19 lebih tegas, atas instruksi ini peraturan lain, SK gugus tugas akan melaksanakan tugasnya yang tegas akan memberikan sanksi yang tidak mengindahkan dan tidka mematuhi peraturan protokol kesehatan," tegas Harno.
Pihaknya, lanjut Harno dalam waktu dekat dibeberapa titik pintu masuk secara mobile akan melakukan razia yang tidak mengenakan masker, serta membatasi aktifitas/interaksi pertemuan yang melebihi dari 5 orang.