Pasien Tak Jujur Berikan Keterangan Akan Dikenakan Denda Rp100 juta dan Penjara 1 Tahun
Bupati Muba Dodi Reza mengimbau agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel, akan bertindak tegas terhadap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah zona merah (red zone).
Maka itu Pemkab Muba terus melakukan upaya-upaya konkrit di lapangan baik dari pencegahan hingga ke penanganan medis.
Bupati Muba Dodi Reza mengimbau agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.
"Saya minta agar warga yang terkena gejala Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke rumah sakit setempat, selain itu harus jujur kepada tenaga medis," tegas Dodi, Senin (20/4/20).
Ia menyebutkan, Covid-19 ini bukanlah aib dan harus mendapatkan penanganan segera.
Maka itu jangan takut untuk melapor atau menceritakan kepada tenaga medis agar segera ditangani dengan baik.
"Jadi untuk memutus rantai penularan tentu harus cepat dengan bekal kejujuran warga menceritakan kronologis kontak fisik mereka," jelasnya.
Ia menjelaskan, kejujuran juga dapat mempermudah tenaga medis dalam pendataan serta meminimalisir meluasnya penularan.
• Gedung SLB PALI Disiapkan Jadi Ruang Isolasi, Gugus Tugas Telusuri Riwayat Perjalanan Warga
"Ini juga diatur dalam Undang-Undang, bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," terangnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba MARS menjelaskan kejujuran warga yang terindikasi Covid-19 sangat penting karena bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini.
"Kalau tidak jujur dapat mengakibatkan rantai penularan meluas. Sudah banyak kejadiannya tenaga medis yang terpapar virus Corona akibat ketidakjujuran dari pasien. Yang terpenting juga adalah melindungi tenaga medis agar dapat memberikan tindakan dan perawatan yang tepat sehingga dapat mendeteksi secara dini dan mengurangi resiko penularan covid 19," ungkapnya.
Makson menambahkan, adapun aturan yang mengatur ketentuan tersebut yakni di KUHP Pasal 378, Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984.
"Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dimana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya. (SP/ Fajeri)