Kasi Pelayanan Desa Jadi Otak Perampokan Ibu Hamil, Rampas Uang Arisan Rp 70 Juta
Alius Sepongoh (39) yang sejak lama jadi buron kasus perampokan terhadap seorang ibu hamil bernama Suharni pada Juni 2019
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alius Sepongoh (39) yang sejak lama jadi buron kasus perampokan terhadap seorang ibu hamil bernama Suharni pada Juni 2019 di Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Banyuasin akhirnya ditangkap.
warga Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Banyuasin ternyata masih perangkat desa dengan jabatan Kasi Pelayanan ini, ditangkap anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (15/4/2020) malam tak jauh dari kediamannya.
Tersangka Alius mengungkapkan, dirinya hanya memerintahkan untuk merampok korban Suharni karena mendapat informasi bila korban memegang uang arisan senilai Rp 70 juta dan juga mengenakan kalung emas.
"Aku tidak ikut merampok, tetapi yang bergerak Ujang (DPO), Iwan Key (sudah tertangkap) dan Bugel (sudah tertangkap). Aku beri informasi kepada mereka, kalau korban akan lewat dan bawa uang arisan Rp 70 juta," ujar tersangka saat diamankan di Polsek IB 2 Palembang, Jumat (17/4/2020).
Saat korban melintas itulah, ketiga pelaku langsung merampok korban Suharni.
Para pelaku tak peduli, meski korban saat itu sedang hamil 7 bulan. Mereka tetap saja merampok dan memukul korban untuk mendapatkan uang Rp 70 juta dan kalung emas yang digunakan korban.
Usai merampok, uang hasil rampokan dibagikan. Tersangka Alius mendapatkan bagian Rp 15 juta.
Bagian itu, sebagai upah karena ia memberikan informasi dan memerintahkan ketiganya merampok korban.
Setelah mendapatkan bagian uang Rp 15 juta, tersangka memutuskan untuk bersembunyi di dalam hutan selama seminggu.
Merasa aman dan tidak diburu polisi, tersangka memutuskan untuk pulang ke rumahnya.
Dengan berbekalkan uang jatah hasil rampokan, tersangka membuat kebun Hydroponik.
Uang Rp 15 juta, habis digunakan untuk membeli pipa paralon untuk membuat tanaman Hydroponik dan membeli bibit.
"Dari kebun Hydroponik, sebulan bisa untung Rp 300 ribu. Aku beraktifitas seperti biasa saja, karena aku anggap sudah aman. Ternyata, aku ditangkap polisi," katanya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kompol Bahtiar menuturkan tersangka ditangkap di kediamannya.
Ketika akan ditangkap, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas sehingga harus dilakukan tidnakan tegas.