Berita Palembang

Dirlantas Polda Sumsel : Razia Kendaran Sudah Ditiadakan Sejak Pandemi Covid-19

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan, selama Pandemi Corona (covid-19), pihaknya sudah meniadakan sementara razia

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
HUMAS POLDA SUMSEL
BAGI MASKER GRATIS - Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni, SH membagikan masker gratis, penyemprotan hand sanitizer dan penyemprotan cairan disinfektan, Rabu (8/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kejaksaan Negeri Palembang minta polisi untuk sementara meniadakan razia kendaraan untuk menghindari kerumunan pengurusan tilang.

Menanggapi keinginan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan, selama Pandemi Corona (covid-19), pihaknya sudah meniadakan sementara razia bagi pengendara.

"Untuk giat razia sudah ditiadakan selama covid-19. Tetapi apabila melihat pelanggaran yang menyebabkan fatalitas Laka lantas, maka dilakukan penegakan hukum dengan tilang," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2020).

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai tetap tingginya jumlah pelimpahan berkas tilang yang diterima Kejari Palembang yakni mencapai hingga 3 ribu berkas perminggu, Juni tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Palembang meminta agar aparat kepolisian meniadakan sementara razia bagi pengendara.

Palembang Zona Merah, Ini Penjelasan Gubernur Sumsel Ditanya Tentang PSBB

Tujuannya adalah untuk meminimalisasi kerumunan oleh pelanggar lalulintas yang hendak mengurus keperluan tilang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi melalui Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliati Ningsih, Jumat (17/4/2020).

"Karena selama Corona ini pihak kami masih ribuan limpahan berkas perkara tilang," ujarnya saat memberikan konfirmasi via WhatsApp mengenai masih banyaknya pelanggar lalu lintas yang memadati halaman kantor Kejari Palembang untuk mengurus perkara tilang.

Yuliati mengatakan, perminggunya Kejari Palembang bisa menerima hingga 3 ribu pelimpahan berkas perkara tilang dari pengadilan.

Namun untuk mencegah kerumunan, pihaknya hanya bersedia melayani 50 hingga 100 pelanggar perhari untuk mengurus keperluan tilang secara langsung di kantor Kejari Palembang.

Meskipun begitu, Yuliati mengakui masih banyaknya warga yang berbondong-bondong untuk datang langsung ke kantor Kejari Palembang guna mengurus keperluan tilang.

"Ada berbagai alasan yang disampaikan. Misalnya sudah jauh-jauh datang jadi mereka tidak mau pulang sebelum urusannya selesai dan macam-macam alasan lain," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, masih ramainya pelanggar yang datang langsung ke kantor Kantor Kejari Palembang dikarenakan adanya miskomunikasi di masyarakat yang mengira bahwa mengurus keperluan tilang hanya bisa dilakukan di hari Jumat.

Padahal sebenarnya Kejari Palembang melayani pengurusan tilang pada hari Senin hingga Jumat di jam kantor yakni mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00.

"Untuk itu saya juga berharap pada pihak kepolisian agar memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada pelanggar lalu lintas," ujarnya.

"Pengurusan tilang bukan hanya di hari Jumat. Melainkan bisa dilakukan dari Senin sampai Jumat saat jam kantor. Bisa di minggu depan atau bulan depan, tanpa dikenakan biaya denda," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved