Bandar Narkoba Asal Riau Divonis Mati Hakim PN Palembang, Kasus Kepemilikan Sabu-sabu 23 Kg
Uzama alias Saka (46) bandar narkoba yang tercatat sebagai warga Provinsi Riau divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Uzama alias Saka (46) bandar narkoba yang tercatat sebagai warga Provinsi Riau divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Uzama dan temannya yaitu Andi Eka Putra (35) Warga Kabupaten Indralaya Utara, langsung tertunduk lemas saat mendengar vonis hukuman mati terhadap mereka.
Keduanya secara sah dan terbukti melanggar undang-undang narkotika atas kepemilikan sabu-sabuhampir 23 Kg.
• 2 Dokter di Lubuklinggau Positif Corona, 30 Orang Pernah Kontak Fisik Diisolasi
• Beginilah Cara Baby Sitter Romiati Rancang Penculikannya Sendiri, Corona Dibawa-bawa
Keduanya divonis melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.
Sedangkan satu terdakwa lagi yakni Yuswandi (40) warga Desa Lam Ara Aceh Besar provinsi Aceh yang ditangkap dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1940 butir, divonis seumur hidup penjara.
Ia divonis melanggar ketentuan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana narkotika," ujar hakim pada sidang yang digelar melalui sambungan telekonference.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH.
Pada sidang sebelumnya ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara.
Terkait putusan hakim, para terdakwa langsung mengajukan banding yang disampaikan melalui penasihat hukumnya.
Mereka tetap pada pengakuan awal bahwa para terdakwa hanya merupakan kurir.
"Putusan ini sangat tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa terdakwa hanyalah kurir saja," ujar penasihat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang.
"Untuk itu kita akan mengajukan banding," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 23 kilogram sabu dan 7.741,5 pil ekstasi.
Tiga tersangka yang diamankan yakni Andi Eka alias Togar asal Aceh, Yuswadi asal Baturaja dan Usamah asal Tembilahan kabupaten Riau.
