Kelakuan Ayah Bejat Asal Lampung, Kehormatan Anak Tirinya Dibarter Sebuah Game di HP Milik Pelaku
Kelakuan Ayah Bejat Asal Lampung, Kehormatan Anak Tirinya Dibarter Sebuah Game di HP Milik Pelaku
Kapolsek Punggur Iptu Amsar menerangkan, kasus itu tertuang dalam laporan nomor LP/208–B/IV/2020/Polda Lpg/Res Lt/Sek Punggur tanggal 12 April 2020.
Diduga, ia sedikitnya sudah empat kali melakukan perbuatan amoral itu.
Amsar menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan bermain game di ponsel miliknya.
Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi biadabnya.
“Pada saat korban NM memainkan (game) handphone itulah, tersangka langsung mencabuli korban,” terang Amsar.
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sehelai celana dalam warna kuning hijau, sehelai baju tidur warna merah muda, dan sehelai celana.
Tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah langsung melakukan pendampingan terhadap ibu dan korban.
LPA juga bersama pekerja sosial mendampingi korban saat melapor ke Polsek Punggur.
Ketua LPA Eko Yuono menuturkan, korban masih mengalami trauma mendalam.
Untuk itu, pihaknya melakukan pendampingan pemulihan mental dan kejiwaan NM ke RPTC Bandar Lampung.
"Perbuatan seprti ini (pencabulan) merupakan yang kesekian kali dilakukan oleh orang terdekat korban. Untuk itu kami terus mengimbau, khusunya kepada orangtua tidak mudah memercayai anak mereka, walaupun itu kepada kerabat terdekat sekalipun," ujar Eko. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)