Tak Sampai Lima Menit Pencuri Motor Beraksi di Ilir Timur II Palembang
idak sampai lima menit ditinggal masuk ke dalam rumah, motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5922 ABH milik Kemas Efendi (53)
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tidak sampai lima menit ditinggal masuk ke dalam rumah, motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5922 ABH milik Kemas Efendi (53) warga Jalan Makrayu, Lorong Masjid Asalam, Kecamatan Ilir Timur II Palembang hilang, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 06.30 Wib.
Kemas menuturkan waktu kejadian dirinya hanya masuk sebentar ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu.
"Saya cuma tinggal sebentar tidak sampai lima menit motor sudah dibawa kabur oleh dua orang tidak dikenal, waktu itu motor saya hanya saya parkirkan di depan rumah, ujarnya, Selasa, (14/4/2020).
Dirinya menambahkan pada saat kejadian ada suara berisik didepan rumahnya, setelah anaknya melihat keluar ternyata Motornya telah dibawa orang tidak dikenal.
"Pada saat anak saya keluar dan melihat motor sudah dibawa dua orang tidak dikenal, saat itu anak saya langsung teriak dan meminta tolong," katanya.
Kemudian saat itu Kemas langsung keluar dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku, namun tidak berhasil karena saat itu pelaku langsung pergi begitu cepat.
Diketahui aksi kedua pelaku saat itu terekam CCTV.
"Saya tidak melihat dengan jelas wajah mereka, dari rekaman CCTV mereka berjumlah dua orang tapi wajahnya tidak jelas lantaran rekamanan CCTV kabur," ungkanya.
Usai kejadian korban pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang.
"Kemarin saya sudah mendatangi SPKT Polrestabes Palembang tapi lantaran ada syarat yang kurang baru hari ini membuat laporan polisi," ungkapnya.
Kemudian dirinya berharap agar pelaku bisa segera tertangkap lantaran motor tersebut biasa dipakainya sehari-hari untuk bekerja.
"Saya sangat berharap agar pelaku dua pelaku bisa segera tertangkap, dan saya juga bingung sekarang mau pergi bekerja karena motor tersebut yang biasa saya bawa bekerja," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, sedangkan pelakunya masih lidik tapi bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara," tutupnya.