Pekanbaru Bakal Terapkan PSBB Pasca Menteri Kesehatan Terawan Berikan Persetujuan
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Walikota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Walikota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
Melalui keputusan tersebut PSBB berlaku diterapkan di wilayah Kota Pekanbaru.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Update Kasus Covid 19 di Pekanbaru
Hingga Minggu (12/4/2020) jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Kota Pekanbaru menjadi enam orang.
"Ada enam orang PDP yang meninggal. Bertambah satu orang dari kemarin," terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbari, Zaini Rizaldy kepada TribunPekanbaru, Minggu (12/4/2020).
Menurutnya, jumlah PDP di Kota Pekanbaru mencapai 96 orang. 45 di antaranya masih jalani perawatan medis.
"Ada 45 orang lagi sudah sehat," ulasnya.
Saat ini jumlah pasien positif covid-19 ada 9 orang. 7 orang di antaranya masih menjalani perawatan medis.
Satu pasien positif covid-19 meninggal dunia.