Gratis PDAM dan Keringanan Pajak
BREAKING NEWS, Pemkot Palembang Beri Banyak Stimulus, Gratis Bayaran PDAM Sampai Potongan Pajak
Pemerintah Kota Palembang berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat dampak Pandemi Corona.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang berupaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat dampak Pandemi Corona.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (13/4/2020) mengatakan, ada beberapa poin yang berkaitan tentang pemberian insentif atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palembang.
Berikut Stimulus dan Instentifnya:
1. Debitur BPR Palembang
Untuk pelaku usaha yang menjadi debitur BPR Palembang yang terkena dampak karena virus Corona diberikan program penuh dan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.
2. Pajak
Untuk pajak hotel pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame dan pajak hiburan diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai 30 Juni 2020.
3. Restoran
Untuk pelaku usaha restoran yang memiliki omzet dibawah Rp 10 juta perbulan di bebaskan pajak restoran.
Dengan demikian pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan pajak restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atau pelayanan disediakan sampai 30 juni 2020.
• Manfaatkan Peluang saat Pandemi Corona, Lilis Warga PALI Raup Rp 1 Juta/ Hari Jual Minuman Herbal
3. PBB
Tak hanya itu jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2020 di kota Palembang semula tanggal 30 September 2012 baru diperpanjang menjadi 31 Desember 2020.
4. Pelanggan PDAM Tirta Musi
Pemkot juga memberikan keringanan, Untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori:
Kelompok 1A (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu),