Seusai Berhubungan Intim, Pria Ini Bius dan Bawa Lari Barang Beharga Teman Wanitanya

Aksi keji TH dilakukan usai dirinya dan RZ melakukan hubungan intim di sebuah hotel yang berada di Tamansari, Jakarta Barat

shutterstock
Ilustrasi 

"Dari keterangan dokter dan CCTV kami telusuri bahwa korban memang keluar kamar dengan badan oleng. Jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1," ujar Ghafur. 

Usai terjatuh RZ dilarikan ke Rumah Sakit Husada, namun nyawa RZ tidak tertolong.

Polisi mengonfirmasi luka yang ada di tubuh RZ merupakan luka jatuh dari tangga.

Polisi kejar dan tangkap TH Dari peristiwa ini polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TH pada 2 April 2020 silam

"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.

TH pun dibawa ke Polsek Tamansari.

Akibat aksi kejahatannya, TH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Penipu yang Bius Teman Kencan Usai Berhubungan Intim di Tamansari

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved