PSBB Resmi Diterapkan Anies Baswedan di Jakarta, Begini Nasib Para OJol, Tak Boleh Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan aturan untuk ojek online selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari seja
TRIBUNSUMSEL.COM,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan aturan untuk ojek online selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari sejak 10 April 2020.
Menurut Anies, jika merujuk aturan yang ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mitra ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, namun masih boleh mengangkut barang.
\"Untuk delivery, barang itu confirmed, boleh. Kendaraan roda empat, untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya,\" ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, menyebutkan pengemudi ojek online (ojol) nantinya tak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.
Menyikapi kebijakan ini, perusahaan ojek online PT. Gojek Indonesia memberikan tanggapan. Gojek mengaku akan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam upaya penanggulangan Covid-19 atau virus corona.
\"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19. Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini,\" ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia melalui pesan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memegang kendali pengenuh terkait penanganan COVID-19 di Ibukota Jakarta.
Setelah proses pengusulan disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta.
Persetujuan tersebut diberikan Menkes Terawan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.
Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."
Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.
Apa pertimbangannya?
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan. Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.

Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni. Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepada Menkes, Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.
Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ujar Anies Baswedan.
Pesan BNPB: Hindari Penutupan Jalan
Terkait dengan pemberlakuan PSBB oleh pemerintah daerah ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo berpesan agar pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama PSBB diberlakukan.
Doni mengatakan, penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.
"Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal.
"Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia," ujarnya.
Mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB
Penulis : Nursita Sari