Berita Viral

Tak Tahan Dikejar Debt Collector Hingga Depresi Karena Wabah Corona, Driver Taksol Diduga Bunuh Diri

Ditengah pandemi corona di Bekasi hingga terus-terusan ditagih cicilan oleh debt collector membuat seorang driver taksol atau taksi online bunuh diri

Tribunsumsel
Ilustrasi (foto tidak ada kaitan dengan isi berita, hanya sebagai ilustrasi saja) 

Spontan saksi berteriak meminta tolong yang didengar oleh ibunya, S (34), atau istri korban.

Keduanya pun kaget dan histeris melihat korban tewas gantung diri.

Hal itu, kata Yusri, memicu tetangga berdatangan yang kemudian melaporkannya ke polisi.

"Tak lama petugas kami datang dan bersama tetangga menurunkan korban yang tergantung," papar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan petugas, katanya, dipastikan korban meninggal akibat bunuh diri dan bukan karena kekerasan atau hal lainnya.

"Selain itu, keterangan istri korban memastikan korban diduga depresi akibat tidak bisa membayar cicilan kredit mobil, akibat dua bulan ini tidak bekerja," terang Yusri.

Upaya pemerintah untuk warga terdampak corona

Sebelumnya, sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.

"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.

"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.

Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."

"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved