Kondisi Corona di Sumsel

Tata Cara Warga atau ODP Masuk Isolasi Rumah Sehat Wisma Atlet Jakabaring palembang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan membuka layanan bagi orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 yang ingin dilayani

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. menghadiri pembukaan Rumah Sehat Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan di Area Jakabaring Sport City Palembang, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan membuka layanan bagi orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 yang ingin dilayani di rumah sehat Covid-19 di wisma atlet Jakabaring Sport City (JSC).

"ODP yang ingin dilayani, syaratnya membawa surat pengantar atau surat rujukan dari rumah sakit di mana ODP tersebut berdomisili," kata Ketua ODP Center melalui, H. Mawardi Yahya melalui Sekretaris Rumah Sehat Covid-19, Aufa Syahrizal kepada TribunSumsel.com, Senin (6/4/2020).

Surat rujukan tersebut berguna untuk menjelaskan kondisi pasien, apakah masuk kategori ODP atau pasien dalam pengawasan (PDP).

"Kalau ternyata PDP, tentu yang bersangkutan harus segera dirujuk ke rumah sakit rujukan. Kalau di Palembang di antaranya Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah," terang Aufa.

Jika yang bersangkutan ODP, maka akan dikarantina selama 14 hari di rumah sehat Covid-19 di eks wisma atlet.

"ODP tentunya dilakukan tindakan screening, dilayani dengan asupan gizi 4 sehat 5 sempurna, senam kebugaran. Ditempatkan di ruangan kamar setara hotel bintang 3. Ini betul-betul fasilitas Pemprov Sumsel untuk ODP," jelas Aufa.

Di rumah sehat Covid-19 di eks wisma atlet JSC disiapkan 369 kamar dan 320 kamar cadangan.

Setelah melewati masa karantina dan dinyatakan pulih dari berbagai gejala, yang bersangkutan diberi surat keterangan telah menjalani karantina.

Hingga hari ini, ada tiga ODP yang masih menjalani karantina di rumah sehat Covid-19.

"Hingga hari Senin tanggal 6 April 2020, ada tiga ODP yang dikarantina. Bagi ODP yang ingin dilayani, bawa surat rujukan dari rumah sakit, itu syaratnya," tandas Aufa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved