Di Penjara 1 Tahun, Ancaman Pidana 16 Orang yang Ditangkap Nekat Keluyuran di Jakarta Saat Corona
Tetap keluyuran ditengah pandemi corona di Jakarta membuat 10 pria dan 6 wanita ditangkap aparat kepolisian.
Ia berharap, perilakunya ini tak akan ditiru oleh masyarakat yang lainnya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat sekalian agar tetap berada di rumah," katanya.
Sementara tersangka lainnya bernama Iqbal juga merasa menyesal karena tak mematuhi arahan pemerintah.
"Di sini saya sangat menyesali perbuatan saya, karena saya masih tidak menghiraukan aturan dari pemerintah," katanya.
Ia juga memberi ajakan agar masyarakat patuh untuk tetap berada di rumah, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Saya mengimbau temen-temen agar menyukseskan program pemerintah ini."
"Tetap di rumah, jaga kesehatan, dan jangan keluyuran temen-temen," imbaunya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 yakni, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi penyakit.
UU Kekarantinaan Kesehatan ini digunakan dalam upaya mencegah keluar atau masuknya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Setiap orang nantinya mempunyai perlakuan yang sama dalam kekarantinaan kesehatan ini.
Penetapan dan pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)