Di Penjara 1 Tahun, Ancaman Pidana 16 Orang yang Ditangkap Nekat Keluyuran di Jakarta Saat Corona
Tetap keluyuran ditengah pandemi corona di Jakarta membuat 10 pria dan 6 wanita ditangkap aparat kepolisian.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tetap keluyuran ditengah pandemi corona di Jakarta membuat 10 pria dan 6 wanita ditangkap aparat kepolisian.
Ke-16 orng itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam di penjara selama satu tahun.
16 orang ditangkap pihak kepolisian karena berada di sejumlah cafe di Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat, saat pandemi virus corona.
Mereka kini ditetapkan menjadi tersangka, karena tak mematuhi aturan dari pemerintah untuk tetap berada di rumah.
• 1 Kasus Positif Corona di Lubuklinggau, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Status Impor
• Dua Kasus Positif Corona Tambahan Asal OKU, Pasien Masih Ada Hubungan Keluarga, Baturaja Ada 3 Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 16 orang tersebut tak dilakukan penahanan.
Namun, mereka tetap menjalani pemeriksaan, karena mereka dikenai pasal dengan ancaman 1 tahun penjara.
Setelah pulang dari kantor polisi, proses hukum 16 orang ini tetap berjalan.
“Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara."
"Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9.
Selain terancam 1 tahun penjara, mereka juga terancam denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dari 16 orang tersebut, pemilik cafe juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi sudah memberi peringatan agar mereka membubarkan diri, tetapi tak diindahkan para tersangka.
Seorang tersangka bernama Didi mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Terus terang saya sama temen-temen benar-benar menyesal, dan tidak akan mengulangi yang semalam kita lakukan," ujarnya.