Tata Cara Daftar Nikah KUA Secara Online di simkah.kemenag.go.id, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Di tengah darurat Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan work from home (bekerja dari rumah) bagi pegawai baik itu ASN

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
http://simkah.kemenag.go.id/
SIMKAH ATAU SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH 

Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020.

Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.

Protokol Akad Nikah di KUA

Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkasnya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved