Tata Cara Daftar Nikah KUA Secara Online di simkah.kemenag.go.id, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Di tengah darurat Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan work from home (bekerja dari rumah) bagi pegawai baik itu ASN
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Di tengah darurat Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan work from home (bekerja dari rumah) bagi pegawai baik itu ASN hingga pegawai karyawan swasta.
Hal ini berdampak pada layanan masyarakat, salah satunya pencatatan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA). .
Melansir dari kemenag.go.id Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. .
Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar?
Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran .
Di masa darurat Covid-19 ini, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA.
Layanan di luar KUA ditiadakan.
Call Center Kemenag
Dalam rangka upaya penanganan COVID-19, Kementerian Agama menyediakan layanan WA Center di nomor 08111599003.
Ini adalah layanan _hotline_ berbasis aplikasi Whatsapp yang dapat diakses secara luas dan terbuka oleh masyarakat.
WA Center menyediakan semua informasi terkait aksi sigap Kemenag dalam upaya penanganan dampak COVID-19. Adapun tujuannya adalah untuk:
a) memberikan informasi yang terintegrasi, mutakhir, dan valid terkait berbagai program aksi Kementerian Agama dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak COVID-19;
b) mendukung tetap berjalannya pelayanan publik di bidang agama serta pendidikan agama dan keagamaan di tengah situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, silahkan menyimpan nomor WA Center (08111599003) di dalam kontak perangkat anda dengan nama
*Kemenag Sigap COVID-19*.
Tulis dan kirim kata *Salam* untuk memulai percakapan.
Mekanisme Akad Nikah di KUA masa darurat Covid-19
Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020.
Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).
Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.
Protokol Akad Nikah di KUA
Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan
2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul
"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sistem-informasi-manajemen-nikah.jpg)