Tata Cara Daftar Nikah KUA Secara Online di simkah.kemenag.go.id, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Di tengah darurat Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan work from home (bekerja dari rumah) bagi pegawai baik itu ASN
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Di tengah darurat Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan work from home (bekerja dari rumah) bagi pegawai baik itu ASN hingga pegawai karyawan swasta.
Hal ini berdampak pada layanan masyarakat, salah satunya pencatatan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA). .
Melansir dari kemenag.go.id Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. .
Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar?
Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,