Tata Cara Daftar Nikah KUA Secara Online di simkah.kemenag.go.id, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Di tengah darurat Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan work from home (bekerja dari rumah) bagi pegawai baik itu ASN

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
http://simkah.kemenag.go.id/
SIMKAH ATAU SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH 

TRIBUNSUMSEL.COM - Di tengah darurat Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan work from home (bekerja dari rumah) bagi pegawai baik itu ASN hingga pegawai karyawan swasta.

Hal ini berdampak pada layanan masyarakat, salah satunya pencatatan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA). .

Melansir dari kemenag.go.id Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. .

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar?

Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

Daftar Nikah
Daftar Nikah (http://simkah.kemenag.go.id/)

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklis dokumen,

6. Masukan No HP,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved