Berita Prabumulih
Cegah Penularan Corona, 89 Warga Binaan Rutan Prabumulih Dibebaskan
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih membebaskan 89 warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui proses asimilasi dan integrasi
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih membebaskan 89 warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui proses asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 (Virus Corona).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Dirjen PAS Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"WBP Rutan Prabumulih yang mendapat asimilasi dirumahkan kita usulkan sebanyak 89 orang, untuk mereka bertahap pelaksanaannya dari tanggal 1 sampai 7 April 2020 dan diseleksi secara ketat berdasarkan permen 10 tahun 2020 serta surat edaran dari Dirjen PAS, hari ini ada 20 dibebaskan asimilasi," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
• Kemenkumham Sumsel Data Narapidana Dibebaskan Melalui Program Asimilasi, Ini Syaratnya
Reza menegaskan, proses pembebasan melalui asimilasi ini dilakukan pemerintah dan pihaknya dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19 yang kian memprihatinkan.
"Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, harapan kita semua WBP sehat semua dan perlindungan kesehatan akan terus kita lakukan untuk mereka," tegasnya.
Reza mengatakan, meskipun proses asimilasi di luar rutan, para WBP ini tetap dalam pengawasan dan wajib mengikuti program yang diberikan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sumsel.
"Meski asimilasi di rumah tapi mereka tetap harus mengikuti program dari Bapas," kata pria yang sebelumnya menjadi Kepala Rutan di Kabupaten OKU Selatan itu.
Reza menjelaskan, tidak mudah bagi WBP untuk dapat program asimilasi dari Kemenkumham karena harus memenuhi syarat diantaranya warga binaan telah dua pertiga masa pidana jatuh pada 31 Desember 2020 dan anak yang telah menjalani setengah masa pidana jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan.
"Kita hingga akhir pekan nanti ada total 89 orang WBP yang dapat program asimilasi, masa asimilasi berlaku sampai masa tahanan habis. Setelah WBP keluar rutan akan diberikan pembinaan di rumah dan diharapkan juga masyarakat dapat ikut mengawasi di rumah nanti," bebernya.
Kasubsi Peltah, Efan Armen menjelaskan, asimilasi di rumah bagi napi narkoba hanya yang berkaitan Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika yakni berstatus hanya pemakai saja.
"Kalau untuk napi yang masih ada subsider hukuman masih menunggu petunjuk dari Kementerian Hukum dan HAM. Adanya program asimilasi ini jelas mengurangi jumlah penghuni Rutan Kelas II B Prabumulih apalagi jumlahnya, sudah diatas 500 orang akan sangat rawan memang terpapar virus corona atau Covid-19," bebernya dengan asimilasi diharap mencegah corona.