Kemenkumham Sumsel Data Narapidana Dibebaskan Melalui Program Asimilasi, Ini Syaratnya

Kemenkumham Sumsel masih melakukan pendataan terhadap warga binaan dan anak binaan yang akan mendapatkan asimilasi

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Foto Ilustrasi : Jajaran Rutan Prabumulih menyediakan sebanyak tujuh perangkat komputer untuk dipakai sebagai alat komunikasi video call dengan keluarga. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kemenkumham Sumsel masih melakukan pendataan terhadap warga binaan dan anak binaan yang akan mendapatkan asimilasi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kabag Humas dan PPI Kemenkumham Sumsel Gunawan ketika dikonfirmasi menuturkan, asimilasi warga binaan yang berdasarkan Permenkumham dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.

"Saat ini, kami masih melakukan pendataan terhadap warga binaan yang akan mendapatkan asimilasi. Tujuannya, agar asimilasi bisa tepat diberikan kepada warga binaan berdasarkan syarat yang telah dikeluarkan menteri," ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Gunawan menjelaskan, asimilasi yang diberikan kepada warga binaan dan anak binaan harus memenuhi syarat antara lain :

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani setengah masa pidana.
  4. Syarat fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan,
  5. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.
  6. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani Kepala Lapas,
  7. Salinan register F dari Kepala Lapas,
  8. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan
  9. Surat pernyataan dari warga binaan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Asimilasi ini, hanya diberikan kepada warga binaan kasus pidana umum dan narkotika. Untuk kasus korupsi dan terorisme, tidak diberikan asimilasi," jelasnya.

Selain melakukan pendataan dan pengecekan sesuai syarat yang ditentukan bagi warga binaan dan anak binaan yang mendapatkan asimilasi,

Kemenkumham Sumsel juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Karena, untuk pengawasan tidak hanya dilakukan dari Bapas tetapi juga pihak kejaksaan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved