Pengedar Narkoba Musirawas Dimankan Saat Pulang Ke Rumah Orangtua
Andri Febriansyah warga RT 07, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas tak berkutik ketika ditangkap
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Andri Febriansyah warga RT 07, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas saat diamankan di Polres Lubuklinggau.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Andri Febriansyah warga RT 07, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas tak berkutik ketika ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Pemuda berusia 30 tahun ini ditangkap saat pulang ke rumah orangtuanya jalan Nangka Gang Duku RT 03 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 28,5 butir pil diduga narkotika jenis extasi berat 9.00 gram, satu unit hp samsung lipat warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1,6 juta, satu kotak permen mentol.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Sopian Hadi mengatakan penangkapan dilakukan Selasa (31/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
"Berawal dari informasi masyarakat ada penyalahguna pengedar gelap narkotika jenis ekstasi, kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Kemudian ketika diketahui pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, anggota sat narkoba langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan.
"Ketika dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti diduga extasi sebanyak 28,5 butir pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 9.00 gram," terangnya.
Sopian mengungkapkan, hasil intogasi kepada pelaku barang haram tersebut di dapat dari Kuyung warga desa Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
"Selanjutnya berikut barang buktinya kita bawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksa lebih lanjut," ujarnya.