Belum Juga Hamil Meski Sudah Satu Tahun Menikah, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Pelaku merudapaksa anak wanitanya tersebut yang sudah satu tahun tak kunjung mendapati momongan

Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK - Seperti tak mau kalah dengan menantunya, Joko Pitono tega menyetubuhi putrinya sendiri yang baru saja setahun menikah.

Peristiwa persetubuhan ini terjadi di Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Pelaku merudapaksa anak wanitanya tersebut yang sudah satu tahun tak kunjung mendapati momongan

Lelaki berusia 46 tahun itu diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada putrinya itu.

Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna mengatakan aksi bejat tersangka terbongkar pada Sabtu (28/3/2020) malam.

Satu Tenaga Medis Terinfeksi Corona Dari Pasien Asal Prabumulih, OKI Konfirmasi 1 Kasus Covid-19

Viral Pernyataan Presiden Belarus Sebut Minum Vodka Bisa Lindungi Diri dari Virus Corona Tuai Kritik

Saat itu korban berinisial YR tengah tidur bersama ibunya.

Tidak lama kemudian, pelaku yang memakai sarung datang ke kamar dan membangunkan korban.

Pelaku memancing korban dengan cara mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Korban takut dengan ancaman itu, korban keluar dari kamar dan menuruti nafsu bejat pelaku," ujarnya, Selasa (31/3/2020).

Korban langsung dipaksa menuruti nafsu bejat ayahnya itu.

Korban mengalami kekerasan saat itu.

Hingga akhirnya tak kuasa dan langsung  berteriak menangis

Teriakan itu di dengar oleh ibunya.

Sejurus kemudian, suami korban dan warga sekitar langsung mendatangi pelaku dan korban.

"Suami dan warga langsung mendatangi korban dan tersangka," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan perbuatan zina dan tidak pantas itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

Tenaga Medis Perawat Pasien 02 di Prabumulih Terinfeksi Corona, 28 Orang Jalani Rapid Test

Jawaban Jokowi Ketika Tahu Masih Ada Pengemudi Ojek Online Dikejar Debt Collector

Tersangka yang merupakan kuli bangunan.

Tinggal satu rumah dengan putrinya yang baru menikah selama satu tahun.

"Nafsu lihat anaknya sendiri yang masih muda. Korban belum punya momongan baru setahun menikah," terang dia

Dia dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sejumlah barang bukti juga diamankan yakni satu pakaian korban, satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita dan satu BH warna hitam.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved