Pilkada Serentak
Reaksi Parpol di Sumsel Atas Penundaan Pilkada Serentak 2020
Sejumlah partai politik di Sumsel tetap melakukan proses tahapan meski nantinya ada penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah partai politik di Sumsel tetap melakukan proses tahapan meski nantinya ada penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Meski begitu, jika nantinya Pilkada terpaksa ditunda, partai yang ada di Sumsel akan menerimanya.
"Yang pasti, kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Yang pasti kita Partai Demokrat, masih berjalan sesuai dengan tahapan sampai saat ini, yaitu akan menurunkan survei," kata Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzarekki, Senin (30/3/2020).
• Ikut Campur Masalah Rumah Tangga Orang, Pria di OKU Selatan Tewas Mengenaskan
• Dinkes Sumsel Benarkan Surat yang Beredar Sebut Satu Warga OKU Positif Covid-19 Dari Instansinya
Hal senada diungkapkan wakil ketua DPD PDIP Sumsel Susanto Adjis, menerangkan jika sampai hari ini PDIP masih menyiapkan diri dan bersiap diri, terlepas apakah tetap Pilkada dilaksanakan atau tidak nantinya.
"Karena sampai saat ini kita belum ada instruksi DPP. Soal itu diundur atau tidak nunggu instruksi DPP karena itu masih wacana. Termasuk proses balonkada yang akan direkomendasikan masih di godok DPP," tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, termasuk 7 Kabupaten se Sumsel akibat virus Covid-19, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Kelly, berdasarkan hasil rapat komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dipastikan Pilkada 2020 ditunda hingga waktu yang belum ditentujan.
"Surat yang beredar, sudah bisa kita artikan, bahwa Pilkada serentak 2020 resmi ditunda," kata Kelly, Senin (30/3/2020).
Pada surat kesimpulan tersebut, mencakup 4 poin, komisi II menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020. Nantinya Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI.
Poin ketiga, pemerintah diminta untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu, serta Pemda yang melaksanakan Pilkada untuk merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid 19.
"Pilkada 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan sekarang, dan nantinya tahapan akan dilanjutkan, jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan," terangnya.
Sekedar informasi di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak September mendatang, yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).