Cegah Corona, Gubernur dan Kapolda Imbau Warga Tionghoa Tak Lakukan Perayaan Cheng Beng

Surat tersebut tentang instruksi Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada seluruh bupati dan wali kota untuk melarang sementara kegiatan sembahyang kubur

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Sejumlah warga keturunan tionghoa saat berdoa di pemakaman yang berada di kawasan Talang Kerikil, Sukabangun, Kecamatan Sukarami 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat bernomor 451/8927/Kesra-A tertanggal Jumat 27 Maret 2020. 

Surat tersebut tentang instruksi Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada seluruh bupati dan wali kota untuk melarang sementara kegiatan sembahyang kubur dan ritual keagamaan di tempat terbuka. 

Sebagaimana diketahui, setiap bulan Maret sampai April, warga Tionghoa menggelar ritual sembahyang kubur. 

Dalam kegiatan tersebut, mobilitas warga dari luar yang datang ke Kalbar cukup tinggi. 

"Untuk itu masyarakat diminta tidak melaksanakan atau menunda peIaksanaan sembahyang kubur dan ritual keagamaan lainnya, yang  melibatkan banyak orang, sampai situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 dapat ditangani," tulis Sutarmidji.

Dalam surat tersebut, ditegaskan pula, perlu adanya kerja sama semua pihak dalam antisipasi penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19.

Sebab, saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kalimantan Barat.

"Seluruh bupati dan wali kota di Kalbar diminta konsisten melaksanakan kebijakan social distancing yang sedang dijalankan Kalbar dalam upaya menghambat penularan Covid-19 dengan penuh tanggung jawab," ucap Sutarmidji. 

Sementara itu, surat edaran tertanggal 27 Maret 2020 tersebut dibenarkan Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan di Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Windy Prihastari.

  "Benar, ada surat edaran itu," kata Windy saat dihubungi Kompas.com.

Imbauan Kapolda Bangka Belitung 

Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Anang Syarif Hidayat mengimbau kegiatan religi tahunan, Cheng Beng, ditiadakan pada tahun ini.

Hal tersebut demi mencegah penularan wabah corona atau Covid-19.

Perantau yang terlanjur pulang kampung untuk Cheng Beng disarankan untuk menggantinya dengan sembahyang di rumah masing-masing.

"Untuk tahun ini saja, kami imbau Cheng Beng tidak dilaksanakan. Mari berdoa bersama, agar hanya tahun ini saja," kata Anang saat jumpa pers di Mapolda, Jumat (27/3/2020).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, seluruh kegiatan keramaian untuk saat ini tidak diperbolehkan, karena rentan menjadi tempat penularan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved