2 Warga Palembang Ini Sudah 10 Kali Bobol Minimarket di Sumsel, Ditangkap di Rumah Kontrakan

Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TKP toko Indomaret di Jalan Sumatera Prabumulih

Editor: Wawan Perdana
Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel yang diwakili Kabid Humas Polda melalui Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi menggelar konferensi pers, Senin (23/3) bertempat di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kapolda Sumsel yang diwakili Kabid Humas Polda melalui Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi menggelar konferensi pers, Senin (23/3) bertempat di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pada kesempatan tersebut Kasubdit Penmas mengatakan, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TKP toko Indomaret di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih.

Tersangka yang ditangkap bernama Irawan dan Sandi, yang beralamat di kota Palembang.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan CCTV di TKP anggota subdit III unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa pelaku Irawan dan Sandi berada di Bungaran 5 kelurahan Silabaranti.

Mereka sedang berada di kontrakkan kemudian anggota melakukan penangkapan yang di pimpin Kompol Junaidi dan AKP Herli Setiawan.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui pencurian dengan pemberatan di minimarket di Prabumulih.

Tersangka juga telah beraksi mencuri di 10 minimarket lainnya yang berada di wilayah hukum Polda Sumsel.

Terdiri dari kabupaten Banyuasin 2 kali, Muba 2 kali, OKI 1 kali, Palembang 3 kali, Muaraenim 1 kali.

Pada saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota.

Polisi kemudian memberikan tembakan.

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di minimarket dengan cara membuka paksa pintu rolling door dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis.

Lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

Kerugian yang dialami berupa 144 slip rokok, 16 kaleng susu, 125 kotak susu, 6 kotak coklat merk silver Queen, 8 kotak coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp.38,7 juta.

Tersangka diancam pidana diatas lima tahun penjara. (rel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved