Dua PDP Meninggal

BREAKING NEWS: Sumsel Masih Negatif Corona, Pasien Positif yang Meninggal Bukan Sumsel tapi Sulsel

Juru bicara Satgas nasional penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto baru saja mengumumkan situasi terkini penyebaran Corona di Indonesia.

Editor: Prawira Maulana
Tribunsumsel.com/ BNPB
Update Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kondisi PDP tersebut ringan sampai sedang dan belum ada yang menunjukkan jelek.

Untuk PDP yang meninggal dengan usia 54 tahun meninggal pukul 5.45 dan PDP dengan umur 53 tahun meninggal pada pukul 06.15.

"Kedua PDP tersebut belum keluar hasilnya. Namun diagnosis sementara ada riwayat penyakit lain seperti diabetes dan lain-lain," bebernya.

Polda Sumsel Ingatkan Jangan Sebar Berita Bohong

Polda Sumsel mengingatkan seluruh masyarakat Sumsel untuk tidak sekali-kali menyebarkan semua berita mengenai Corona.

Hal ini, disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas AKBP Rizal Agus, Senin (23/3/2020).

Kondisi memprihatinkan saat ini karena wadah virus Corona yang sedang jadi perhatian pemerintah dan semuanya, harus dilihat secara jeli.

Jangan sampai, masyarakat ikut-ikutan memperkeruh suasana karena menyebar luaskan berita mengenai coriba yang belum pasti sumbernya.

"Sudah ada contohnya, beberapa waktu lalu Polda Sumsel mengamankan satu orang yang menyebarkan berita hoax"

"Kami harapkan kepada masyarakat, bila menerima berita mengenai Corona lebih baik dipastikan dahulu. Jangan langsung menyebarkan berita itu lagi, karena bisa saja berita itu hoax," ujarnya, Senin (23/3/2020).

Rizal menegaskan, masyarakat Sumsel harus lebih jeli dalam menerima semua berita mengenai Corona.

Selain itu, masyarakat Sumsel juga dihimbau untuk tidak menyebarkan berita-berita mengenai virus corona karena bisa membuat masyarakat menjadi lebih panik.

Ada baiknya, berita yang diterima tidak disebar luaskan.

Cukup menjadi acuan dan bahan sendiri untuk antisipasi agar tidak terkena virus Corona.

Karena, menyebarkan berita dari sumber yang tidak jelas, bisa dikenakan pidana dan masuk penjara.

"Kami dari Polda sendiri terus melakukan monitoring di semua media sosial dan lainnya"

"Jangan sampai, ada penyebaran berit hoax yang membuat masyarakat menjadi panik. Jadi, kami himbau masyarakat cerdaslah dalam menerima berita. Cek dan ricek kebenaran berita itu, jangan sampai ikut menyebarkan dan berujung pada pidana nantinya," pungkansya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved