Ustaz Abdul Somad Sebut Ini Soal Sholat Jumat Diganti Sholat di Rumah karena Corona, Bela Fatwa MUI
UAS pun melanjutkan pembicaraannya tersebut. " Itu tidak serta-merta lalu kita berkata, kalau begitu masjid jangan ditutup. Yang tepat itu tidak beg
Ustaz Abdul Somad Sebut Ini Soal Sholat Jumat Diganti Sholat di Rumah karena Corona, Bela Fatwa MUI
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai sholat berjamaah di masjid dengan mewabahnya virus corona di Indonesia.
Ustaz Abdul Somad (UAS) juga ikut memberi tanggapannya soal fatwa MUI tersebut.
Melalui sebuah video yang diunggah akun Instagram @ustadzabdulsomad_official pada Jumat (20/3/2020), Ustaz Abdul Somad memberikan tanggapannya.
"Bahwa ada sebagian orang mengatakan risau, Kenapa masjid ditutup, kenapa mal tidak? Kenapa masjid ditutup, kenapa airport tidak? Kenapa masjid ditutup, kenapa bioskop tidak," ucap UAS dalam video tersebut.

UAS pun melanjutkan pembicaraannya tersebut.
" Itu tidak serta-merta lalu kita berkata, kalau begitu masjid jangan ditutup.
Yang tepat itu tidak begitu.
(Yang tepat) Tidak berkerumun di masjid, juga tidak berkerumun di mal," lanjutnya.
"Jangan sampai ketika (ada) orang ditanya, Kamu tidak sholat Jumat?
Saya takut nanti tersebar virus.
Dia tidak sholat Jumat, dia tidak sholat berjamaah, tapi ke mal," tambahnya.
UAS pun juga beranggapan tentang fatwa yang dikeluarkan MUI yang sempat menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
BAnyak ulama yang menanggapi fatwa tersebut, tak terkecuali Ustaz Abdul Somad.
UAS mengaku percaya kepada fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut.
Termasuk karena ia juga mengikuti sikap dari ulama-ulama Mesir perihal sholat di rumah untuk sementara ini.
"Saya percaya kepada Majelis Ulama Indonesia, dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar," ucap UAS.
"Saya sebagai orang yang awam, tidak berilmu, ikut ulama-ulama, guru-guru kami di Al Azhar yang sudah mengeluarkan keputusan pada tanggal 15 Maret 2020 tentang gugurnya sholat Jumat dan sholat fardu," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwanya mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia.

Fatwa tersebut berisi tentang anjuran ibadah sholat lima waktu.
MUI mengimbau pada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing.
Ini difungsikan agar masyarakat menghindari kerumunan di masa-masa seperti saat ini.
Terlebih, fatwa MUI nomor 14 TAhun 2020, ini difokuskan kepada orang yang telah terjangkit virus corona untuk wajib menjaga dan mengisolasi diri.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada penularan kepada orang lain.
Untuk orang yang sehat, namun belum diketahui terjangkit covid-19 atau belum dan berada di wilayah yang berpotensi penularan yang tinggi, dibolehkan untuk tidak sholat Jumat di masjid atau sholat lima waktu di masjid.
Masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk wilayah yang diketahui rawannya penyebaran virus corona dan sangat mengancam, umat Islam tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan sholat Jumat maupun sholat fardhu di masjid.
Hal tersebut akan berlaku sampai keadaan kembali normal. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)

Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan sholat Jumat, Diganti sholat Zuhur
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah sholat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan sholat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah sholat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan sholat Jumat di masjid.
Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.
Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk sholat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di tempatnya masing-masing.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan sholat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan sholat jumat di masjid.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin. (Kompas.com/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bela Fatwa MUI, Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Sholat Jumat Diganti Sholat di Rumah karena Corona, https://style.tribunnews.com/2020/03/22/bela-fatwa-mui-ini-kata-ustaz-abdul-somad-soal-sholat-jumat-diganti-sholat-di-rumah-karena-corona?page=all.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Agung Budi Santoso