Berita Musirawas

Firdaus Anggota Komplotan Begal Pakai Mobil di Musirawas Dibekuk di Bengkulu 

Tersangka komplotan begal motor ini ditangkap ditempat pelariannya di wilayah Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ahmad Farozi
Anggota tim gabungan (Timgab) Unit Opsnal Pidum Satreskrim dan Intelkam Polres Musirawas menangkap Firdaus (30 tahun), tersangka begal di Musirawas, Jumat (20/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Anggota tim gabungan (Timgab) Unit Opsnal Pidum Satreskrim dan Intelkam Polres Musirawas menangkap Firdaus (30 tahun), warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Sumsel.

Tersangka komplotan begal motor ini ditangkap ditempat pelariannya di wilayah Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 13.30.

Tersangka Firdaus merupakan satu dari tiga anggota komplotan begal motor yang kabur setelah gagal beraksi di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas beberapa hari lalu, sekitar pukul 19.30.

Satu rekannya sudah lebih dulu ditangkap saat beraksi kala itu, yaitu Sohari.

Dan tiga pelaku berhasil kabur, termasuk Firdaus yang kini berhasil ditangkap.

Dalam beraksi komplotan ini menggunakan mobil dan motor.

Satu dari tiga pelaku yang kabur setelah gagal beraksi melakukan curas beberapa hari lalu, yaitu Firdaus berhasil ditangkap tim gabungan unit Opsnal Pidum dan intelkan Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Febriansyah dan KBO intelkam Ipda Fauzan.

Pelaku ditangkap di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu, Jumat (20/3/2020), mengatakan, tersangka yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap setelah diketahui keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka beraktifitas menjual buah bersama kakaknya.

Setelah dipastikan, anggota tim gabungan kemudian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan saat ini akan dilakukan penyidikan dan dibawa ke Mapolres Musirawas untuk dilakukan pengembangan pelaku lainnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 19.30, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.

Tersangka bersama-sama keempat pelaku lainnya dengan memakai senjata tajam, menyetop korban seorang ibu rumah tangga yang menggunakan sepeda motor Honda Beat, lalu mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh.

Selanjutnya pelaku bernama John (DPO) dan Sahori (tertangkap) mengambil sepeda motor korban.

Disaat itu datang masyarakat menolong korban dengan cara menabrakkan sepeda motor ke pelaku, sehingga pelaku atas nama Sahori terjatuh dan ditangkap pada saat kejadian ditempat kejadian (TKP).

Sedangkan pelaku atas nama Firdaus, Munawwir dan Jhon berhasil melarikan diri menggunakan mobil.

Firdaus berhasil dirangkap Kamis (19/3/2020). Sementara Munawwir dan John masih DPO. (SP/ Ahmad Farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved