Berita Muara Enim
Frustasi 2 Kali Asmaranya Kandas, Pria di Muara Enim Ini Lampiaskan Hasrat ke 9 Bocah Perempuan
Irfan Fajri, warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ini ditangkap oleh jajaran Polsek Lawang Kidul
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Irfan Fajri, warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ini ditangkap oleh jajaran Polsek Lawang Kidul.
Irfan ditangkap karena mencabuli sembilan perempuan.
Usia korban bervariasi, mulai dari enam tahun hingga sembilan tahun.
Semua korban adalah tetangganya.
Menurut info perbuatan tersebut terjadi sejak tahun 2006 dengan korban yakni IT (8 tahun), kemudian berlanjut hingga tahun 2020.
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp 1.000 hingga Rp 2.000 serta jajanan.
• Rekor Kematian Pasien Corona Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Malaysia 790 Kasus 2 Meninggal
Ketika korban asyik dengan jajanan yang diberikan, Irfan mulai mencabuli.
Terkuaknya kelakuan bejat pelaku, setelah satu korban yakni CA (6 tahun) menceritakan kelakuan pelaku kepada orang tuanya.
Mendengar penuturan CA, orang tuanya naik pitam.
Ia tidak terima dengan perlakuan Irfan terhadap anaknya.
Orang tua CA kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan.
Pelaku tak berkutik saat diamankan polisi.
• Mahasiswi Kedokteran ODP Corona Sudah Lewati 14 Hari, Negatif Virus Corona
Tersangka Irfan Fajri (36 tahun) saat ditemui Tribunsumsel.com mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2006.
"Saya lakukan itu pada 9 orang, semuanya anak perempuan, tapi mereka cuma saya peluk, cium, dan saya raba saja,"