Antisipasi Virus Corona
Bupati Musirawas Keluarkan Edaran, Tunda Kegiatan Kumpulkan Massa dan Kunjungan Kerja
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Musirawas Nomor : 028/2/III/2020 tentang pencegahan terhadap penularan infeksi virus corona
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Bupati Musirawas mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat agar menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai dan masyarakat dalam jumlah besar di suatu lokasi.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Musirawas Nomor : 028/2/III/2020 tentang pencegahan terhadap penularan infeksi virus corona di Kabupaten Musirawas.
Surat edaran yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 17 Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2020 ini ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, kades dan lurah serta masyarakat di Kabupaten Musirawas.
Selain menghindari mobilisasi massa, dalam surat tersebut juga disebutkan agar seluruh kepala OPD tetap melaksanakan tugas dan fungsi senagai ASN dan memerintahkan kepada jajarannya unluk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian juga diimbau untuk menunda kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja serta meniadakan sementara kegiatan apel pagi, apel sore, apel mingguan dan upacara.
Dan yang tak kalah pentingnya dalam surat edaran tersebut agar seluruh kepala OPD melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cucintangan bwrupa air mengalir dan sabun antiseptic atau hand sanitizer.
Selanjutnya Dinas Perhubungan dan perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap setiap akses masuk ke dalam Kabupaten Musirawas.
Untuk para pelajar, mulai dari PAUD, RA, SD, MI, MTs untuk meliburkan siswa dan menggantikan dengan kegiatab belajar di rumah selama 14 hari terhitung mulai 18 Maret sampai 31 Maret 2020.
Kepada seluruh satuan pendidikan juga diimbau agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class atau study tour.
Kemudian kepada seluruh pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, penginapan, tempat hiburan, restoran, perusahaan, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar disediakan sabun antiseptic atau hand sanitazer.
Dan kepada masyarakat diimbau untuk menghindari kontak fisik, tempat umum atau keramaian jika tidak ada kepentingan mendesak.
Kemudian diimbau untuk tetap menjaga kesehatan dengan perilaku hidup sehat dan bersih. (SP/ Ahmad Farozi)