Berita Kriminal
Polres Muratara Tangkap Suami Istri Asal Sumatera Utara, Kedapatan Bawa Sabu 100 Gram Lebih
Polres Muratara Tangkap Suami Istri Asal Sumatera Utara, Kedapatan Bawa Sabu 100 Gram Lebih
Penulis: Rahmat Aizullah |
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Sumatera Utara.
Pasutri tersebut yakni Rahmat Syah (42) dan Min Hadrah (42), warga Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Pasutri ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat hendak melakukan transaksi di depan SPBU Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Narkoba, IPTU Morris Widhi Harto mengatakan, pasutri tersebut membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 103,30 gram.
• Dokter Spesialis Paru Bersuara Atas Beredarnya Info, Air Rebusan Bawang Putih Sembuhkan Corona
• Bunda Dorce Tegur Gilang Dirga: Kasihan Cari Uang Segitunya, Singgung KPI Karena Konten Bunda Dona
"Dua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, statusnya pemilik atau pengedar," kata IPTU Morris Widhi Harto kepada Tribunsumsel.com, Selasa (17/3/2020) malam.
Penangkapan itu kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di depan SPBU Desa Sungai Jauh.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan ternyata memang benar," katanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam tas milik pelaku berupa dua paket klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103.30 gram.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara guna diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan," katanya.