Update Virus Corona
Mendagri Tito Karnavian Temui Anies Baswedan Bahas Lockdown, Ini 7 Pertimbangan yang Diperhatikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penanganan Virus Corona, termasuk kewenangan memberlakukan
TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penanganan Virus Corona, termasuk kewenangan memberlakukan lockdown DKI Jakarta atau di daerah lain.
Menurut Anies Baswedan, seharusnya pertemuan dirinya dengan mendagri berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (17/3/2020) .
"Tetapi Pak Tito kangen dengan Balai Kota DKI, dulu waktu masih Kapolda Metro Jaya, sering ke sini, sehingga pertemuan diadakan di Balai Kota," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.
Anies kemudian memersilakan Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan terkait langkah-langkah pengendalian Virus Corona.
Menurut Tito Karnavian, Gubernur Anies Baswedan sudah melakukan sejumlah langkah strategis, tetapi tidak di-publish semua untuk mencegah terjadinya kepanikan.
Menurut Tito Karnavian, kasus Virus Corona sebenarnya tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena tingkat kematiannya rendah.
"Jangan sampai, dampak kasus Virus Corona ini justru lebih menakutkan karena salah penanganan," katanya.
Menurut Tito Karnavian, dalam UU No 6 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada empat jenis pembatasan
1. Karantina Rumah
2. Karantina Rumah Sakit
3. Karantina Wilayah
4. Pembatasan Wilayah yang bersifat masih di masyarakat.
Untuk pembatasan wilayah yang dikenal lockdown, ada 7 pertimbangan, di antaranya pertimbangan efektifitas, pertimbangan tingkat epidemi, sampai pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya, serta keamanan.
Pembatasan kewilayah, karena menyangkut aspek ekonomi, selain UU Kekerantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, kata Tito, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, masalah ekonomi juga berkaitan langsung dengan moneter dan fiskal dan ini menjadi urusan pemerintahan absolute yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Presiden RI Joko Widodo.
Presiden Jokowi sudah menyampaikan, untuk kekarantinaan wilayah, pemerintah daerah sudah diminta untuk konsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Satgas Khusus Corona atau Gugus Tugas yang diketahui Doni Munardo.
Terkait masalah transportasi, untuk menerapkan sosial distancing, untuk menjaga jarak masyarakat, maka jumlah jarak dikurangi, jangan sampai bertumpuk karena risiko penularan menjadi tinggi.