Berita Lahat
Kakak dan Adik di Lahat Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap oleh Aksi Penyamaran Polisi
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Bobby El Tariq menjelaskan, keduanya ditangkap saat duduk di depan rumah neneknya
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Dua kakak beradik, Julias Saputra (32 tahun) dan Yandriko (29 tahun), warga Jalan Sersan Riasan, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dibekuk team walet Satnarkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Bobby El Tariq menjelaskan, keduanya ditangkap saat duduk di depan rumah neneknya di jalan Sersan Riasan, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (16/3/2020).
"Anggota melakukan undercover buy (penyamaran). Saat digeledah ditemukan satu paket sabu, diakui milik tersangka Julius" ujar Bobby, Selasa (17/3/2020)
Ditambahkannya, bahwa dari pengakuan kedua tersangka.
Selain sebagai pemakai mereka juga kurir sabu.
• Siswa SMA Disekap Tiga Hari dan Disodomi, Pelaku Hipnotis Korbannya di Alun-alun
"Rencananya sabu itu dijual seharga Rp200 ribu. Sabu didapat dari seseorang warga Lahat," kata Bobby didampingi Kanit II Satnarkoba Polres Lahat, Ipda Ismail.
Dari pengakuan tersangka bahwa mereka baru menjadi pengedar sabu.
Atas tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut, keduanya dapat dijerat pasal 112 aya 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
"Kasusnya kita kembangkan guna menangkap bandar besarnya," kata Bobby. (SP/ Ehdi Amin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kakak-adik-pengedar-sabu-di-lahat.jpg)