Sudah Dilayani Berhubungan Intim, Tukang Ojek Ini Renggut Barang Beharga Milik Wanita STW
Sudah Dilayani Berhubungan Intim, Tukang Ojek Ini Renggut Barang Beharga Milik Wanita STW
TRIBUNSUMSEL.COM - Sudah Dilayani Berhubungan Intim, Tukang Ojek Ini Renggut Barang Beharga Milik Wanita STW
Belum juga puas menikmati sensasi bercinta dengan perempuan baru, seorang tukang ojek malah mencuri ponsel pasangannya.
Tukang ojek memperdayai cewek yang merupakan teman kencannya saat mandi, lalu membawa kabur barang berharganya.
Si tukang ojek ini bernama Prasetyo Sandiyoko (31), asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Ia ditangkap personil gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dan Satrekrim Polres Tulungagung.
Sebab Prasetyo diduga telah mencuri telepon genggam milik teman kencannya, FCA (44), seorang pekerja warung kopi (warkop) di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung
Terduga pelaku ini memanfaatkan kelengahan FCA yang sedang mandi usai berkencan.
"Kejadiannya sebenarnya pada pertengahan Februari 2020 silam."
"Saat itu korban melapor ke Polsek Kedungwaru, karena satu dari tiga ponsel miliknya hilang," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Senin (16/3/2020).
Korban curiga kepada Prasetyo, karena dia adalah orang terakhir yang bersamanya.
Mendapat laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.
Sebenarnya Prasetyo sering berada di sekitar warkop tempat korban bekerja, namun FCA tidak tahu rumahnya.
"Akhirnya ponsel milik korban bisa dilacak, dan dibeli seseorang yang ada di Kebupaten Trenggalek," sambung Anwari.
Pembeli ponsel itu berhasil dimintai keterangan, dan mengaku membelinya dari sebuah konter di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek seharga Rp 2.600.000.
Polisi kemudian mendatangi pemilik konter itu dan mengaku, jika ponsel itu dibeli dari konter lain di Kecamatan Karangan, kabupaten Trenggalek seharga Rp 2.400.000.
Pemilik konter yang di Kecamatan Karangan mengaku membeli ponsel itu dari Prasetyo seharga Rp 1.700.000.
"Pemilik konter ini cukup pintar, karena diam-diam dia memotret tersangka saat menjual ponsel itu. Karena ponsel itu dijual tanpa ada kelengkapan dosbook dan charger," tutur Anwari.
Berbekal bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap Prasetyo di rumahnya.
Petugas gabungan harus menyamar dengan pakaian sipil seharian, untuk menunggu Prasetyo pulang.
Kepada penyidik, Prasetyo mengaku hasil penjualan ponsel curian itu dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Kini Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mememastikan kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di tempat lain.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes)