Ujian Nasional Bakal Diundur Gegara Virus Corona? Pemerintah Kordinasi Dengan Panitia UN Provinsi

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Editor: Moch Krisna
DOK. KEMENDIKBUD
Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan kebijakan pendidikan Merdeka Belajr dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah antisipasi merebaknya Virus Corona.

Utamanya melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Maka dari itu, Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.

Ini merupakan respon dan keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.

Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," ujar Totok.

Ketua BSNP Abdul Mu'ti menjelaskan, BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya.

Maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya.

Maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

"Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya," papar Abdul Mu'ti.

Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved