Berita Ogan Polres Ogan Ilir

Dipimpin Wakapolres Ogan Ilir Kompol Nila Karmila, Polres Ogan Ilir Musnahkan 122 Butir Ekstasi

Aparat Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti berupa 122 butir pil ekstasi, di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/3/2020).

Editor: M. Syah Beni
SRIPOKU.COM/RESHA
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Nila Karmila didampingi Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa, saat memblender 122 butir pil ekstasi di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM.COM, INDRALAYA -- Aparat Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti berupa 122 butir pil ekstasi, di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/3/2020).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Nila Karmila dan beberapa instansi terkait.

Menurut Kompol Nila Karmila didampingi Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa, barang bukti tersebut didapat dari kasus beberapa waktu sebelumnya.

Meskipun belum masuk tahap persidangan, namun barang bukti tersebut sudah diinstruksikan untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

"Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, jadi kita melaksanakan pemusnahan ini," ujarnya saat diwawancarai.

Ia berharap, pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di tengah masyarakat.

Pihaknya juga akan terus berupaya menekan dan menindak para pelaku penyalahguna narkotika yang saat ini masih berada di tengah masyarakat.

"Kami juga mengimbau agar tokoh masyarakat bisa menyampaikan pada warganya bahaya obat-obatan terlarang, agar bisa menciptakan perdamaian di warga kita," jelasnya. (mg5)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved