Berita Palembang
2 Penjambret Sering Incar Korban Perempuan di Jakabaring Tersungkur Ditembak Polisi
Dua pelaku penjambretan yang meresahkan di Jakabaring ditembak unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua pelaku penjambretan yang meresahkan di Jakabaring ditembak unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku diberikan tindakan tegas lantaran hendak kabur saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing, Rabu (11/3/2020), sekitar pukul 23.00.
Kedua jambret itu bernama Rio Septiawan (21 tahun) dan Bobi Alpandi (20 tahun), warga Jalan Gubernur H Bastari, Perum Top Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku ini datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX.
• Perempuan Ini Mengaku Belum Dibayar, Ikut Jadi Bagian Peredaran Narkoba
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik tas korban dan melarikan diri.
Kejadian itu terjadi 6 Februari 2020 sekitar pukul 14.45 di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di Bundaran Air Mancur Jakabaring Palembang.
Pada saat itu korban Melani Aviola (19 tahun), hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tegal Binangun, Perumahan PJP 99 Blok C-7 Palembang.
Namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dijambret kedua pelaku.
• Ini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Prosedur Ambil Barang Bukti SIM, STNK dan Kendaraan
"Dari laporan korban, kemudian kita melakukan penyelidikan dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LPB / 288 / II / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 06 Februari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP," ungkap Anom, Jumat (13/3/2020).
Lalu setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, Unit Ranmor melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Saat akan ditangkap mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas.
"Kami tegaskan polisi siap menjaga masyarakat 24 jam agar benar-benar tercipta rasa aman, bahkan kami rela tidak tidur demi untuk memberantas tindak kejahatan jalanan di Palembang," katanya.
2 Jambret ini sering mengincar korban perempuan saat melintas.
Terhitung saat ini ada 4 laporan polisi dengan aksinya.
• Kabar Krisna Mukti Kini Masuk Usia Setengah Abad, Tetap Tegar Meski Berstatus Jomblo
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Anom mengatakan anggotanya turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX nopol BG 3499 ACS.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Sedangkan, pelaku Rio mengaku melakukan aksinya itu bersama temannya Bobi.
"Saya melakukannya berdua dengan Bobi untuk uang hasil curiannya sendiri kami bagi berdua," tutupnya. (SP/ Andyka Wijaya)