Perempuan Ini Mengaku Belum Dibayar, Ikut Jadi Bagian Peredaran Narkoba
Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap 10 tersangka mulai dari bandar, pengedar hingga kaki tangan di sejumlah tempat yang berbeda.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap 10 tersangka mulai dari bandar, pengedar hingga kaki tangan di sejumlah tempat yang berbeda.
Dari 10 tersangka yang diamankan, seorang tersangka merupakan perempuan.
Tersangka Nita Apriani alias Puja (31) warga Perumahan Jaka Permai Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, ditangkap saat mengantar narkoba jenis pil ekstasi bersama empat lelaki lainnya yakni Saidi Mursih alias Adi (39) warga Abi Kusno Cokro Suyoso Kertapati Palembang, M Fajri alias Ucuk (30) warga Desa Sukadarma Jejawi OKI, Febriansyah (25) Mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Siring Agung Palembang dan Heriyanto (36) Jalan PSI Lautan 36 Ilir Palembang.
Dari kelimanya, diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 300 butir dengan logo WB warna oranye.
Dari pengakuan Nita, ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan.
Tak hanya Nita, kaki tangan dari orang yang memerintah juga ikut untuk mengantarkan narkoba tersebut.
"Aku hanya diperintah, belum diupah. Yang menyuruh juga teman, jadi tidak akan diupah berapa," katanya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (13/3/2020).
Tak hanya mengamankan lima tersangka ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga mengamankan tersangka Ismail alias Mail (47) warga Perumdam Kartika Karya Baru Kecamatan AAL Palembang,
Hartono Andrius (38) warga Jalan Ahmad Yani Kota Baru Riau, Wiharatoni alias Jaki (40) warga Sekip Madang Kecamatan Kemuning Palembang, Muzili (41) warga Jalan Panca Usaha 5 Ulu Palembang dan Rusmadi (56) warga Jalan Seduduk Putih Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT 3 Palembang.
Dari para tersangka, diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.729 butir, sabu seberat 201,61 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit senpi Laras panjang, satu unit senpi rakitan jenis revolver beserta 15 amunisi dan satu unit softgun.
Barang bukti ini, diperoleh dari bandar berinisial IS. Bandar IS berhasil kabur ketika polisi melakukan penggerebekan di kawasan Desa Talang Nangka Pangkalan Lampam OKI. Selain senjata api, polisi juga mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 123 butir.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menuturkan, 10 tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.729 butir, sabu seberat 201,61 gram yang diamankan di lokasi yang berbeda ini merupakan ungkap kasus di bulan Febuari 2020.
"Satu bandar di kawasan OKI, berhasil kabur ketika akan ditangkap. Kami hanya mengamankan barang bukti senpi Laras panjang dan pendek beserta narkoba pil ekstasi 123 butir," katanya.
Bandar yang lolos ini, ternyata tidak hanya sebagai bandar narkoba di OKI, akan tetapi juga penjual senpi rakitan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap IS ini.
"Kami imbau kepada pelaku, untuk menyerahkan diri. Kami tidak akan berhenti mengejar, bila tidak mau menyerahkan diri jangan salahkan bila kami lakukan tindakan tegas terukur atau tembak ditempat," tegas Heri.