Tips dan Trik

Ini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Prosedur Ambil Barang Bukti SIM, STNK dan Kendaraan

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arif Harsono menjelaskan prosedurnya secara singkat bayar tilang dan ambil barang bukti

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Andyka Wijaya
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arif Harsono menjelaskan prosedurnya secara singkat bayar tilang dan ambil barang bukti tilang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Anda masih bingung ketika hendak mengambil barang bukti penilangan kendaraan ?

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arif Harsono menjelaskan prosedurnya secara singkat.

Arif mengatakan, setelah diberikan surat tilang oleh petugas lantas atas pelanggarannya, masyarakat yang hendak menghadiri sidang, bisa menghadiri sidang di kantor kejari yang terletak di Jalan Kh Bastasi, Jakabaring.

"Untuk tanggal dan hari sidang di Kejari sesuai tanggal yang tertera lembar tilang. Namun dapat juga tidak dihadiri oleh pelanggar," Ungkap Arif, Jumat (13/3/2020).

Juara Motivator Tingkat Nasional, Ini Cara Usman Warga Palembang Ajak Pria Ber-KB

Arif mengatakan, namun untuk mengambilan barang bukti dapat diambil di Kejari langsung.

"Baik itu STNK maupun SIM pengendara motor dan mobil," ungkapnya.

Beda dengan barang bukti motor yang diamankan, Lanjut Arif, biasa untuk barang bukti motor, pelanggar diperintahkan untuk membayar denda melalui tansfer di Bripa, melalui ATM BRI.

"Setelah membayar denda, baru pelanggar menunjukan bukti pembayaran kepada petugas dan mengambil kendaraan di Polrestabes Palembang," katanya.

Lebih jauh Arif mengatakan, bagi masyarakat yang mau mengambil langsung setelah ditilang barang buktinya (SIM dan STNK).

Terlebih dahulu bisa menyelesaikan (membayar denda-red) melalui ATM BRI, dengan kode bripa yang diberikan oleh petugas lantas.

Tambah Tua Tambah Ganteng? Beredar Foto Lawas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Waktu Muda

"Jadi kalu ada yang mau langsung, silakan bisa minta langsung kode bripa dengan petugas, untuk menyelesaikan tilangnya."

"Setelah tranfer denda melalui akun atau kode bripa yang diberikan, bukti pembayaran denda tilangnya dapat diperlihatkan langsung kepada petugas penilang dan nanti barang bukti yang disita dapat langsung dikembalikan oleh petugas," ungkapnya.

Ini untuk tilang elektronik, pada pelanggar kepada petugas silakan meminta kode tilang elektonik, nanti akan diberikan kode bripa.

Arif menghimbau pada seluruh pengendara untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas.

Hal ini terkait dengan kecelakan yang sering terjadi di wilayah kota Palembang, kebanyakan diawali oleh pelanggaran lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved