Pemerintah Subsidi Pajak Karyawan, Ahli Kebijakan: Langkah Cepat Respon Kelesuan Ekonomi

Kebijakan pemerintah yang memutuskan, mengeluarkan kebijakan menanggung pembayaran pajak penghasilan pasal 21 atau pajak gaji karyawan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
IG @DitjenPajakRI
Ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kebijakan pemerintah yang memutuskan, mengeluarkan kebijakan menanggung pembayaran pajak penghasilan pasal 21 atau pajak gaji karyawan.

Dengan keluarnya keputusan tersebut nantinya karyawan akan menerima gaji secara full tanpa ada potongan pajak, dan keputusan tersebut mulai diberlakukan April 2020 selama enam bulan ke depan.

Menurut Ahlli Kebijakan Publik Sumsel sekaligus Direktur Pascasarjana FISIP Unsri Dr MH Thamrin MSi, perlu di apresiasi sebagai langkah cepat pemerintah dalam merespon kelesuan ekonomi, dengan memberi insentif kepada karyawan sehingga dapat tetap mempertahankan daya belinya, ditengah kelesuan ekonomi covid-19.

"Tapi seyogyanya responnya lebih komprehensif. Respon di sektor ekonomi misalnya, tidak terbatas hanya respon di bidang fiskal, tetapi juga non fiskal," kata Thamrin, Kamis (12/3/2020).

Ia pun menyarankan, sebaiknya respon di bidang ekonomi ini dipimpin langsung dan diumumkan oleh setidaknya Menko perekonomian. Termasuk dalam pengumuman tersebut, langkah- langkah yang masih perlu dibahas tapi sudah direncanakn akan diambil. Sehingga respon pemerintah terlihat parsial dan jelas untuk 6 bulan sampai 1 tahun ke depan.

"Pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka, bahwa yang namanya stimulus ekonomi adalah identik dengan beban pengeluaran pemerintah, yang dalam jangka panjang dapat berpotensi? memperdalam defisit fiskal dan instabilitas ekonomi," tuturnya.

Ditambahkan Thamrin, beban pengeluaran pemerintah ini harapannya adalah perbaikan pendapatan nasional. Dimana melalui perbaikan investasi, atau setidaknya pemeliharaan iklim produksi dengan mencegah, terjadinya PHK dan sekaligus mempertahankan daya beli para pekerja.

"Mungkin saatnya pula, untuk kembali mengkampanyekan secara masif, tentang beli produk dalam negeri," tandasnya.

Sementara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel menyatakan, adanya kebijakan pusat itu

"Untuk saat ini, kami belum bisa menanggapi (stimulus) mengenai pajak penghasilan atau pajak gaji karyawan itu," pungkas Kabid Bin Syaker Disnakertrans Sumsel Eky.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus tersebut diberikan untuk mengantisipasi dampak virus Covid-19 atau corona.

"Jadi teknisnya sedang disiapkan fiskal dan non fiskal. Fiskal terkait pajak PPh 21, 22, dan 25, mudah-mudahan April bisa (mulai)" ujarnya.

Secara teknis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, stimulus perpajakan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. "Semua paket ini untuk jangka waktu 6 bulan. Kemudian PPh 25 juga 6 bulan untuk industri manufaktur," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved