Lagi-lagi Bobol Warung Manisan, Residivis Pencurian di Pagaralam Diamankan. Korban Rugi Rp6 Juta

Mendapat laporan korban tim Tataikah 72 Polsek Pagaralam Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi TKP dan m

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
TERSANGKA : Tampak dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan saat diamankan di Mapolsek Pagaralam Utara. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - M Ahmad Yani (19) warga Nendagung yang merupakan resedivis kasus pencurian tahun 2017 kembali berulah.

Kali ini Nurza warga Pagar Gading Kelelurahan Kuripan Babas yang menjadi korban akibat pencurian yang dilakukan oleh tersangka bersama temannya, Rendi Perdana yang juga warga Nendagung.

Dari Keterangan korban Nurza bahwa dirinya telah mengalami pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kali, yang menjadi sasaran pelaku yaitu isi rumah toko/warung manisan. Korban kehilangan rokok 7 slop, uang, 1 unit hand phone warna hitam, 2 buah tabung gas dan speaker.

Informasi yang dihimpun sripoku.com, Kamis (12/3/2020) pelaku pertama kali beraksi pada hari Sabtu 15 Februari 2020 dan kembali melakukan aksinya pada Kamis 5 Maret 2020 lalu.

Akibat ulah pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000.

Mendapat laporan korban tim Tataikah 72 Polsek Pagaralam Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Dan pada Rabu (11/3/2020) kemarin sekira pukul 16.00 WIB tim Tataikah 72 dari unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berkumpul di Alun-alun Selatan Kota Pagaralam.

"Mendapat kabar ini kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu Ahmad Yani dan Rendi. Tim langsung membawa tersangka untuk menunjukan barang-barang hasil curian," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Heri Widodo SH, kepada sripoku.com, Kamis (12/3/2020).

Namun saat hendak menunjukan barang bukti tersangka Ahmad Yani mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas. Dengan sigap anggota tim Tataika 72 melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka dengan timah panas ke arah kaki tersangka.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka mencoba melawan. Setelah itu tersangka di bawa ke rumah sakit untuk di berikan tindakan medis lalu kemudian tersangka di bawa ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk di amankan," tegas Kapolsek.(one/sp)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved