Kuasa Hukum Pendeta HL Bantah Renggut Keperawanan Gadis, Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa
Kuasa Hukum Pendeta HL Bantah Renggut Keperawanan Gadis, Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa Hukum Pendeta HL Bantah Renggut Keperawanan Gadis, Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa
Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Pemuka Agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis asal Surabaya, membantah kliennya disebut terlibat kasus pemerkosaan.
Jeffry menyebutkan, kliennya terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 82 Tentang Kekerasan Anak Di bawah Umur.
"Jadi kalau ada berita pemerkosaan, kami bantah, tidak pernah terjadi," katanya saat ditemui awak media di gedung pertemuan di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Kamis (12/3/2020).
• Centeng Kebun Habisi Nyawa Siswi yang Curi Berondolan Sawit, Mencuri Untuk Biaya Sekolah
• Pakai Sabu-sabu Sebelum Perkosa Anak Kandungnya, Ayah Setiap Hari Perkosa Anaknya Selama 5 Tahun
Tak cuma membantah keras akan penggunaan diksi tersebut.
Jeffry menyayangkan pernyataan pihak Polda Jatim yang kerap berulang-kali memaparkan kekeliruan informasi mengenai periode atau lama waktu kliennya dituduh merudapaksa korban, IW (26) warga Pabean Cantikan Surabaya.
Semula kliennya disebut merudapaksa korban selama 17 tahun.
Kemudian, dibuah menjadi tujuh tahun.
Padahal fakta sesungguhnya, Jeffry menegaskan, kliennya diduga melakukan kekerasan seksual tersebut kurun waktu setahun, yakni sejak 2005-2006 silam.
"Awal Polda Jatim mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yang janggal," tuturnya.
Artinya, ungkap Jeffry, kasus tersebut terjadi sekira 15 tahun lalu.
Maka, status kasus tersebut bisa dikatakan sudah kedaluwarsa.
"Secara hukum, hak menuntut sudah gugur, karena sudah kedaluarsa. Ancaman hukuman 15 tahun, masa kadaluarsa adalah 12 tahun," terangnya.
Kendati begitu, Jeffry juga kembali menagih pembuktian mengenai ada tidaknya dugaan pemerkosaan atau pencabulan, yang disangkakan pada kliennya.
"Ya dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pendeta berinisial HL dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang wanita.
Korban yang melapor ke polisi mengaku selama 17 tahun menjadi korban oleh oknum pendeta tersebut.
Korbannya adalah IW sekarang berusia 26 tahun.
IW diduga menjadi korban pelecehan seksual sejak usia 9 tahun hingga saat ini.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga IW karena tidak terima atas perlakuan HL selama ini.
Kasus tokoh agama di Surabaya setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan.
Namun, IW memberontak ketika akan dinikahkan di tempat ibadah yang dipimpin oleh HL. Dari sikap IW tersebut, orang tuanya pun menginterogasi.
Hasilnya, IW menceritakan perlakuan HL kepadanya selama ini.
Perwakilan pihak keluarga korban, Jeannie Latumahina pun resmi melaporkan HL ke Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
Jeannie mengungkap, HL diduga melakukan kekerasan seksual hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).
Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.
Yakni sejak berusia dibawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.
"Dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kami harus memberikan support," ujarnya.
"Kalau kami melihat tanggal pelaporannya ya bulan Februari ini," ujarnya.
Aktivis perempuan dan anak itu menambahkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban guna mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.
Apalagi, ungkap Jeannie, hari ini HL dan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini. Kami juga mengharapkan dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id
