Berita PALI

Debi Nekat Membegal Setelah Diusir Istri, Sehari Kemudian Ditangkap di Abab PALI

Aldebi alias Debi (35 tahun), warga Kampung II Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat ikut melakukan aksi begal

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Aldebi alias Debi (35 tahun), warga Kampung II Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) begal yang telah diamankan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Aldebi alias Debi (35 tahun), warga Kampung II Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat ikut melakukan aksi begal bersama dua rekannya.

Aksi begal bersenpi itu terjadi pada Selasa (10/3/2020) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pertamina, Dusun III Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Meski begitu, baru sehari melakukan aksinya, tersangka Debi berhasil diringkus Tim Kelambit Hitam Polres PALI.

Ia ditangkap saat sedang berada di pondok di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3497 PAA dan satu buah masker warna merah muda yang belum sempat mereka jual.

Sementara, dua rekannya masih dalam pengejaran.

Pengedar Narkoba di Palembang Ini Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Jaringan Antar Provinsi

Korban Marsolin, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi kehilangan satu unit motor Honda Beat warna hitam dan satu buah tas yang berisikan satu unit HP Samsung miliknya setelah dadanya ditodongkan senpi.

Informasi dihimpun, kronologi kejadian, saat itu korban hendak ke ibukota Pendopo seorang diri.

Saat melintas di lokasi kejadian, motor korban langsung langsung dihentikan tersangka Debi bersama dua rekannya yang muncul dari semak-semak dan langsung menodongkan senpi laras pendek ke dada korban.

"Setelah kejadian korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Talang Ubi," kata Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi didampingi Kanit Pidum, Ipda Arzuan SH, Kamis (12/3/2020).

Nedi sapaan akrab Kasat Reskrim berkata, berdasarkan laporan tersebut, Tim Kelambit Hitam langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika tersangka Debi sedang bersembunyi di pondok salah seorang warga di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.

Kronologi Pria Ditembak hingga Tewas, Marah-marah setelah Ditilang dan Serang Polisi dengan Badik

"Saat itu tersangka berada di dalam warung pondok yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku. Ketika diamankan tersangka sempat melawan, tapi berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," terangnya.

Sementara, tersangka Debi mengaku jika dirinya nekat melakukan aksi begal itu setelah diajak dua rekannya yang masih buron.

Ia berdalih jika dirinya mau ikut lantaran butuh uang untuk pulang ke desanya di Desa Lais, Kabupaten Muba lantaran diusir istrinya.

"Aku datang ke PALI ini karena menemui istri aku yang asli Desa Tanjung Kurung. Berhubung aku diusir istri aku dan mau cerai makanya aku mau pulang, tapi tidak ada uang." ujarnya.

"Lagi posisi bingung, dua kawan aku itu ngajak nodong dan aku mau ikut karena untuk ongkos pulang. Jadi baru sekali inilah aku menodong itu pun karena terdesak untuk ongkos pulang," katanya. (SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved