Polda Amankan Joni Pembuat Tahu Berformalin dan Fitri Pengedar Kosmetik Tanpa Izin

Kapolda Sumsel diwakili Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, S.I.K., S.H.,M.H menggelar konferensi pers bersama wartawan media ce

Editor: Ray Happyeni
HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel diwakili Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, S.I.K., S.H.,M.H menggelar konferensi pers bersama wartawan media cetak, elektronik dan online, Senin (9/3/2020) di Mapolda Sumsel. Dalam kesempatan ini Polda Sumsel menangkap Jono pembuat tahu berformalin dan Fitri pengedar kosmetik tanpa izin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG ---
Kapolda Sumsel diwakili Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, S.I.K., S.H.,M.H menggelar konferensi pers bersama wartawan media cetak, elektronik dan online, Senin (9/3/2020) di Mapolda Sumsel.

Dalam memberikan keterangan pers Anton Setyawan didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs.Supriadi M.M, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan menerangkan Polda Sumsel berhasil menangkap pembuat tahu berformalin dengan tersangka Jono.

Tersangka pemilik tempat pembuatan tahu putih beralamat di Jalan Sosial Lebak Jaya No.444 RT.099 RW.002 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang.

"Tersangka membuat tahu dengan menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk merendam tahu putih basah sebelum diedarkan dan dijual kepada pembeli di Pasar Alang-alang Lebar Km.12 Palembang," terang Anton Setyawan.

Barang bukti berupa satu unit mobil Panther pick up BG 9028 AG, 46 (empat puluh enam) ember cat yang berisikan 5.520 tahu putih basah.

Pasal yang dikenakan pasal 136 huruf b undang-undang RI No
18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman kurungan penjara lima tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Polda Sumsel juga berhasil mengungkap penjualan dan pengedar kosmetik dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Dengan tersangka Fitri A pemilik usaha aplikasi Shopee "Beauty cantik" beralamat di Jalan Sultan Agung Kota Palembang.
"Tersangka menjual kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi online Shopee dan Facebook dan ketika sedang terjadi jual beli kosmetik tersangka bersama-sama dengan pembeli berhasil diamankan," katanya.

Barang bukti berupa 3.428 Pcs kosmetik tanpa izin edar.
Pasal yang dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(rel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved