Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda. Mereka melakukan aksinya saat menunggu
"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," ujar N, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
Ia mengatakan, pelecehan seksual tersebut terjadi saat jam istirahat pada 26 Februari 2020 lalu.
Selanjutnya, NR mengunggah video tersebut di WhatsApp story pada Senin (9/3/2020).
N mengaku, dirinya tak menyangka perbuatannya yang berawal untuk bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.
"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.
N lalu mengaku menyesal atas perbuatan tak pantas pada teman sekelasnya itu.

Terancam Hukuman
AKBP Indra Pramana menyatakan, kelima orang tersebut tak bisa dikatakan sebagai pelaku, tapi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, pihaknya akan hati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.
"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," ujar Indra, dikutip dari TribunManado.co.id, Selasa.
"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalaminya dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat.
Ia mengatakan, pemberian hukuman pada pelaku akan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak.
"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
(Tribunnnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey) (TribunManado.com/Arthur Rompis)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/10/5-murid-smk-ditetapkan-jadi-tersangka-pelecehan-seksual-ditahan-terancam-hukuman-15-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati